|| Dilihat 778 kali

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR

PERSATUAN TENIS WARGA PENGADILAN (PTWP)

Bahwa pendidikan jasmani dan olahraga perlu makin ditingkatkan dan dimasyarakatkan sebagai upaya pembinaan kesehatan jasmani dan rohani bagi setiap anggota masyarakat.

Bahwa warga Pengadilan dalam semua Lingkungan Peradilan sebagai anggota masyarakat dan sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat perlu  berbadan sehat dan berjiwa sehat agar dapat turut mensukseskan Pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia, khususnya di bidang hukum dan Peradilan.

Bahwa untuk meningkatkan usaha-usaha pembina dan jiwa korp serta rasa kekeluargaan yang akrab diantara sesama Warga Pengadilan dalam semua Lingkungan Peradilan, usaha pembinaan dan peningkatan prestasi olah raga, khususnya tenis lapangan perlu adanya wadah dalam suatu organisasi.

Bahwa oleh karena itu dengan rahmat serta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, maka didirikan suatu organisasi olah raga tenis lapangan dengan nama :

"PERSATUAN TENIS WARGA PENGADlLAN"

Dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1

Nama organisasi ini adalah PERSATUAN TENIS WARGA PENGADILAN disingkat PTWP.

PASAL 2

PTWP didirikan di Jakarta dalam Rapat Kerja antara para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dengan Mahkamah Agung-RI pada hari Minggu tanggal 7 Maret 1976 untuk waktu yang tidak ditentukan.

PASAL 3

  1. PTWP berkedudukan di Jakarta
  2. PTWP adalah satu-satunya organisasi tenis lapangan dari warga Pengadilan dalam semua Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

BAB II

DASAR MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 4

PTWP berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

PASAL 5

PTWP bermaksud menggalakkan gerakan olah raga tenis lapangan dalam rangka memasyarakatkan olah raga dan mengolah ragakan masyarakat.

PASAL 6

PTWP bertujuan :

  1. Membentuk manusia yang berbudi luhur, sehat jasmani dan
  2. Membina jiwa korp dan rasa kekeluargaan.
  3. Menghimpun membina dan mengembangkan kegiatan tenis lapangan untuk mencapai prestasi yang maksimal.

BAB III

USAHA

PASAL 7

PTWP berusaha agar Warga Pengadilan dalam semua Lingkungan Peradilan :

  1. Gemar berolah raga supaya berbadan sehat.
  2. Memiliki lapangan tenis sendiri untuk kegiatan warganya.
  3. Menyelenggarakan latihan-latihan, pertandingan-pertandingan baik dalam lingkungan sendiri maupun dengan organisasi
  4. Mengadakan kegiatan lain yang selaras dengan tujuan

BAB IV

KEANGGOTAAN

PASAL 8

  1. Anggota PTWP terdiri dari :
    1. Anggota biasa
    2. Anggota Iuar biasa
  2. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

SUSUNAN ORGANISASI

PASAL 9

  1. PTWP tersusun dalam 3 tingkat yaitu :
    1. PTWP Pusat
    2. PTWP Daerah
    3. PTWP Cabang
  2. PTWP Pusat :
    • Daerah Hukum : Meliputi seluruh wilayah
    • Tempat Kedudukan : di Ibukota Republik Indonesia.
  1. PTWP Daerah :
  • Daerah Hukum : Terdiri atas PTWP Daerah pada 4 (empat) Lingkungan
  • Tempat Kedudukan : Di Ibukota Provinsi yang  
  1. PTWP Daerah Mahkamah Agung :
    • Status :  Setingkat dengan PTWP Daerah
    • Daerah Hukum : Meliputi lingkungan Mahkamah        
    • Tempat Kedudukan :   Di Mahkamah Agung
  2. PTWP Cabang terdiri atas PTWP Cabang pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan:
  • Daerah Hukum : Meliputi 4 (empat) lingkungan peradilan.
  • Tempat Kedudukan : Di Ibukota Kabupaten atau Kota / Kotamadya yang
  1. PTWP Cabang Pengadilan Tingkat Banding :
    • Status                       : Setingkat dengan PTWP Cabang
    • Daerah Hukum  :   Meliputi Pengadilan pengadilan Tingkat Banding yang ada di Provinsi yang
    • Tempat Kedudukan : Di Ibukota Provinsi yang

BAB VI

KEPENGURUSAN

PASAL 10

Kepengurusan disusun dalam tingkat :

  1. Pengurus Pusat
  2. Pengurus Daerah
  3. Pengurus Cabang Agung
  4. Pengurus Pusat :

Kekuasaan Pengurus Pusat meliputi PTWP Daerah di seluruh Indonesia.

  1. Pengurus Daerah :
    1. Kekuasaan Pengurus Daerah Mahkamah Agung meliputi lingkungan Mahkamah Agung.
    2. Kekuasaan masing-masing Pengurus Daerah meliputi PTWP Cabang yang berada di daerah Provinsi yang
  2. Pengurus Cabang :
  3. Kekuasaan masing-masing Pengurus Cabang Pengadilan Tingkat Banding, meliputi lingkungan Pengadilan-pengadilan Tingkat Banding yang berkedudukan dalam Provinsi yang bersangkutan.
  4. Kekuasaan masing-masing Pengurus Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota / Kotamadya yang

PAAL 11

  1. Pembina Pengurus PTWP dijabat secara fungsional karena jabatannya pada ajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dalam semua Lingkungan Peradilan (dalam lingkungan Mahkamah Agung).
  2. Pembina Pengurus Pusat : Ketua Mahkamah Agung
  3. Pembina Pengurus Daerah :

(a)  Pengurus Daerah Mahkamah Agung      :   Wakil Ketua Mahkamah Agung

(b) Pengurus Daerah   : Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berkedudukan dalam Provinsi yang bersangkutan.

  1. Pembina Pengurus Cabang :

(a) Pengurus Cabang Pengadilan

Tingkat Banding     : Para Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berkedudukan dalam Provinsi yang bersangkutan.

(b) Pengurus Cabang  : Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang berkedudukan dalam Kabupaten atau Kota / Kotamadya yang bersangkutan.

  1. Penasehat Pengurus PTWP dijabat oleh person yang dipandang berjasa.

PASAL 12

  1. Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres.
  2. Ketua Pengurus Daerah/Cabang dipilih oleh rapat anggota PTWP Daerah/ Cabang.
  3. Ketua Umum Pengurus Pusat / Daerah / Cabang dapat menetapkan sendiri personalia kepengurusan di tingkat organisasi masing-masing.
  4. Ketua Umum Pengurus Pusat / Daerah / Cabang mewakili organisasi di dalam dan diluar Pengadilan.
  5. Dalam keadaan yang mendesak dan demi kelancaran jalannya organisasi para pembina PTWP tingkat pusat, daerah dan cabang dapat membentuk pengurus PTWP di tingkat organisasi masing-masing.

BAB VII

KONGRES DAN RAPAT

PASAL 13

Kongres   merupakan   kekuasaan   tertinggi   dalam   organisasi PTWP dan mempunyai wewenang :

  1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat PTWP untuk masa jabatan berikutnya.
  3. Menetapkan kebijaksanaan dan garis-garis besar rencana

PASAL 14

  1. Kongres adalah rapat Paripurna Pengurus PTWP Pusat dengan PTWP Daerah / Utusan yang diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Bila dipandang perlu, dapat diadakan kongres luar biasa atas usul dari PTWP Daerah atau atas usuI PTWP Pusat dengan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah PTWP Daerah.

PASAL 15

  1. Rapat Pengurus PTWP Pusat / Daerah / Cabang diadakan sedikitnya satu kali dalam tiga bulan.
  2. Rapat Anggota PTWP / Cabang diadakan sedikitnya satu kali dalam satu tahun.

BAB VIII

KEUANGAN

PASAL 16

Keuangan PTWP diperoleh dari :

  1. Iuran Anggota.
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang sah.

BAB IX

LAMBANG, HYMNE DAN MARS ORGANISASI

PASAL 17

PTWP mempunyai lambang sebagai berikut :

  1. Bendera berwarna biru laut berukuran :
  • Panjang : 240 cm
  • Lebar : 160 cm
  1. Dibagian tengah bendera tersebut agak kekanan diberi gambar raket dengan posisi berdiri miring kekanan dengan warna putih berukuran :
  • Panjang : 75 cm
  • Lebar : 30 cm
  1. Dibawah raket sebelah kanan ada tulisan PTWP

Dibagian atas sebelah kiri bendera tersebut diberi lambang Cakra berwarna kuning emas berukuran garis tengah 60 cm.

  1.  Di bawah lambang tercantum nama provinsi masing-masing.

PASAL 18

PTWP mempunyai sebuah Hymne dan Mars organisasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PTWP.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 19

Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah berdasarkan keputusan Kongres.

BAB XI

LAIN – LAIN

PASAL 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.