ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN TENIS WARGA PENGADILAN (PTWP)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
- Anggota PTWP terdiri atas :
- Anggota Biasa : Hakim termasuk Hakim Ad Hoc, Pegawai Negeri dan Militer dalam semua Lingkungan Peradilan dan Mahkamah Agung RI.
- Anggota Luar Biasa :
- Isteri atau Suami dari anggota biasa.
- Orang-orang yang telah berjasa memajukan PTWP.
- Keanggotaan PTWP berstel-sel pasif, semua Hakim, Pegawai Negeri dan Militer pada Peradilan dalam semua lingkungan Peradilan dan Mahkamah Agung dengan sendirinya menjadi anggota biasa.
- Untuk menjadi anggota Luar Biasa harus diusulkan oleh dua orang anggota pengurus.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
- Iuran Bulanan merupakan kewajiban bagi Anggota Biasa yang berkedudukan sebagai Hakim, Hakim Tinggi, dan Hakim Agung, Pegawai Negeri dan Militer.
- Iuran bulanan bagi anggota luar biasa bersifat sukarela.
- Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang telah ditetapkan Pengurus.
- Setiap anggota wajib menjaga nama baik organisasi serta menjaga kehormatan dan martabat Pengadilan dalam semua Iingkungan Peradilan.
Pasal 3
Hak Anggota
- Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
- Setiap anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan satu suara dalam rapat anggota.
Pasal 4
Pemberhentian Anggota.
Anggota berhenti karena :
- Meninggal Dunia.
- Diberhentikan oleh Pengurus karena melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB II
PENGURUS
Pasal 5
(1) Pengurus Pusat terdiri dari :
- Ketua Umum
- Ketua I
- Ketua II
- Ketua III
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Komisi-komisi :
- organisasi
- pembinaan
- dana
(2) Pengurus Daerah terdiri dari :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- WakiI Bendahara
- Komisi-komisi :
- organisasi
- pembinaan
- dana
(3) Pengurus Cabang terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Komisi-komisi menurut kebutuhan
(4) Pada Pengurus Pusat / Daerah / Cabang dapat dilengkapi dengan Penasehat.
PasaI 6
Pemilihan Pengurus
- Ketua Umum Pengurus Pusat diangkat dari anggota yang dipilih oIeh Kongres untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.
- Ketua Pengurus Daerah diangkat dari anggota yang dipilih dalam rapat anggota PTWP Daerah dan disahkan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali setelah masa jabatan tersebut
- Ketua Pengurus Cabang diangkat dari anggota yang dipilih dalam rapat anggota PTWP Cabang dan disahkan oIeh Ketua Pengurus Daerah, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali setelah masa jabatan tersebut
Pasal 7
Pemberhentian Pengurus
Keanggotaan Pengurus Pusat / Daerah / Cabang berhenti karena yang bersangkutan :
- Meninggal Dunia.
- Pindah ketempat lain.
- Mengundurkan diri.
- Masa jabatannya telah berakhir.
- Diberhentikan oleh Ketua Umum Pengurus / Pusat / Daerah / Cabang karena:
- Melalaikan kewajiban.
- Melakukan perbuatan yang merugikan organisasi.
Pasal 8
Pengisian Lowongan Ketua Umum Pengurus Pusat / Daerah / Cabang
- Dalam hal Ketua Umum Pengurus Pusat / Daerah / Cabang karena sesuatu hal berhalangan melaksanakan tugasnya untuk sementara, maka tugas dan jabatan tersebut untuk sementara dilaksanakan oleh Ketua / Wakil Ketua / salah seorang anggota Pengurus yang ditunjuknya.
- Dalam hal Ketua Umum Pengurus Pusat / Daerah / Cabang berhenti karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal : 7 ke-1, 2, 3 dan 5 diatas, maka jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat / Daerah / Cabang dipangku oleh Ketua /
Wakil Ketua / salah seorang anggota Pengurus sampai dengan pemilihan berikutnya.
Pasal 9
Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengurus
- Pengurus Pusat
- Melaksanakan dan mengamankan Keputusan Kongres.
- Mengelola organisasi berdasarkan Keputusan Kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Pelaksanaan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
- Menyusun Rencana Kerja berdasarkan Keputusan Kongres.
- Ketua Umum Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kongres.
- Pengurus Daerah :
- Mengelola Organisasi Tingkat Daerah sesuai dengan penggarisan Pengurus Pusat.
- Menyusun rencana kerja Daerah berdasarkan Rencana Kerja Pengurus Pusat.
- Memberikan laporan pelaksanaan tugas 1 (satu) tahun sekali kepada Pengurus Pusat.
- Ketua Pengurus Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum Pengurus
- Pengurus Cabang.
- Mengelola organisasi tingkat cabang sesuai dengan penggarisan Pengurus Daera
- Menyusun Rencana Kerja Cabang berdasarkan Rencana Kerja Pengurus Daerah.
- Memberikan laporan pelaksanaan tugas 1 (satu) tahun sekali kepada Pengurus Daerah.
- Ketua Pengurus Cabang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Pengurus Daerah.
BAB III
KONGRES
Pasal 10
Pimpinan Kongres
Kongres dipimpin oleh Ketua Umum PTWP Pusat.
Pasal 11
Rapat-rapat Kongres
- Rapat-rapat Kongres dapat terdiri dari :
- Rapat Paripurna
- Rapat Komisi
- Rapat Paripurna dihadiri oleh seluruh peserta Kongres.
- Rapat Paripurna bertugas :
- Mengesahkan Tata Kerja dan Tata Tertib Kongres.
- Menerima laporan pertanggung jawaban Ketua Umum Pengurus Pusat.
- Menerima Prasaran dari Pembina Pengurus Pusat.
- Dapat membentuk Komisi dan menetapkan Materi Komisi serta mengesahkan hasil-hasil Rapat Komisi.
- Mengesahkan Hasil Kongres.
- Rapat Komisi dihadiri oleh para Peserta yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota Komisi yang bersangkutan atau yang ditunjuk oleh pimpinan Kongres, dipimpin oleh Ketua Komisi yang dibantu oleh Sekretaris Komisi.
- Rapat Komisi bertugas :
- Membahas Materi Komisi yang telah ditetapkan oleh Rapat Paripurna.
- Menyusun dan mengesahkan hasil-hasil Rapat Komisi.
- Menyampaikan hasil rapat Komisi kepada Rapat Paripurna untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 12
Peserta Kongres
Peserta Kongres adalah Pengurus Pusat dan utusan-utusan dari Daerah yang bermandat penuh.
Pasal 13
Quorum Kongres
- Kongres dianggap sah jika dihadiri lebih dari seperdua jumlah daerah.
- Jika Kongres tidak memenuhi ketentuan ayat (1) diatas, maka Kongres harus diadakan kembali selambat-lambatnya dalam waktu satu minggu kemudian, dan dianggap sah meskipun jumlah daerah yang hadir tidak memenuhi ketentuan diatas.
Pasal 14
Pengambilan Keputusan Kongres
- Keputusan Kongres pada azasnya diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
- Dalam hal Kongres memerlukan pemungutan suara, maka yang mengenai :
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus mendapatkan persetujuan sekurang - kurangnya dua pertiga dari jumlah daerah yang hadir.
- Hal-hal lain harus mendapatkan lebih dari seperdua jumlah daerah yang hadir.
- Pengurus Pusat mempunyai 6 (enam) hak suara.
- Setiap Pengurus Daerah yang hadir mempunyai 1 (satu) hak
Pasal 15
Acara dan Materi Kongres
- Pokok-pokok Acara dan Materi Kongres ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat tentang Penyelenggaraan Kongres yang bersangkutan,selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu penyelenggaraan
- Usul-usul mengenal Acara dan Materi Kongres dapat diajukan oleh daerah kepada Pengurus Pusat, selambat-lambatnya satu bulan sebelum penyelenggaraan Kongres.
- Penambahan atau Pengurangan Acara dan Materi Kongres dapat diajukan oleh daerah pada saat Pimpinan Kongres memberikan kesempatan untuk maksud tersebut sebelum dilakukan pembahasan.
- Penambahan atau pengurangan Acara dan Materi Kongres dapat dilakukan atas dasar persetujuan lebih dari seperdua jumlah daerah yang hadir.
Pasal 16
Prosedur dan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum
Pengurus Pusat
- Daerah-daerah mengajukan seorang calon Ketua Umum Pengurus Pusat.
- Dari calon-calon yang diajukan itu,Kongres menetapkan seorang Ketua Umum Pengurus Pusat berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB IV
RAPAT PUSAT/DAERAH/CABANG
Pasal 17
Rapat Pengurus Pusat / Daerah / Cabang
- Acara Materi Rapat Pengurus Pusat / Daerah / Cabang sudah harus ditetapkan sebelumnya oleh Pengurus Pusat / Daerah / Cabang dan dicantumkan dalam Undangan Rapat untuk maksud tersebut.
- Usul-usul mengenai penambahan atau pengurangan Acara dan Materi Rapat dapat diajukan oleh anggota yang hadir, pada saat Pimpinan Rapat memberikan kesempatan untuk maksud tersebut sebelum dilakukan pembahasan.
- Penambahan atau pengurangan Acara dan Materi Rapat dapat dilakukan atas dasar persetujuan lebih dari seperdua jumlah anggota yang hadir.
Pasal 18
Rapat Anggota Daerah / Cabang
- Peserta Rapat Anggota Daerah adalah Pengurus Daerah dan utusan-utusan dari Cabang.
- Peserta Rapat Anggota Cabang adalah Pengurus Cabang dan anggota-anggota Cabang.
- Acara Materi Rapat Anggota Daerah / Cabang sudah harus ditetapkan sebelumnya oleh Pengurus Daerah / Cabang dan dicantumkan dalam Undangan Rapat untuk maksud tersebut.
- Usul-usul mengenai penambahan atau pengurangan Acara dan Materi Rapat dapat diajukan oleh anggota yang hadir, pada saat Pimpinan Rapat memberikan kesempatan untuk maksud tersebut sebelum dilakukan pembahasan.
- Penambahan atau pengurangan Acara dan Materi Rapat dapat dilakukan atas dasar persetujuan lebih dari seperdua jumlah anggota yang hadir.
- Dalam Rapat Anggota Daerah, setiap Cabang yang hadir mempunyai satu suara.
- Dalam Rapat Anggota Cabang, setiap anggota yang hadir mempunyai satu suar
Pasal 19
Pengambilan Keputusan
- Keputusan Rapat Pengurus Pusat / Daerah / Cabang pada azasnya diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
- Dalam hal Rapat Pengurus Pusat / Daerah / Cabang memerlukan pemungutan suara, maka keputusan Rapat Pengurus Pusat / Daerah / Cabang harus mendapatkan persetujuan lebih dari seperdua dari jumlah Anggota Pengurus Pusat / Daerah / Cabang yang hadir.
- Keputusan Rapat Anggota Daerah / Cabang pada asasnya diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
- Dalam hal Rapat Anggota Daerah / Cabang memerlukan pemungutan suara, maka Keputusan Rapat Anggota Daerah / Cabang harus mendapatkan persetujuan lebih dari seperdua dari jumlah Cabang / Anggota yang hadir.
Pasal 20
Quorum Rapat Pusat / Daerah / Cabang
- Rapat Pengurus Pusat / Daerah / Cabang sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 17 dianggap sah, jika banyaknya yang hadir lebih dari seperdua dari jumlah anggota Pengurus Daerah / Cabang / Anggota.
- Jika Rapat Pengurus Pusat / Daerah / Cabang tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan ayat (1) diatas, maka Rapat Pengurus Pusat / Daerah / Cabang harus diadakan kembali selambat-Iambatnya dalam waktu satu minggu kemudian, dan dianggap sah meskipun jumlah Anggota Pengurus yang hadir tidak memenuhi ketentuan diatas.
- Rapat Anggota Daerah / Cabang sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 18 dianggap sah, jika banyaknya yang hadir lebih dari seperdua jumlah Cabang / Anggota.
- Jika Rapat Anggota Daerah / Cabang tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan ayat (3) diatas, maka Rapat Anggota Daerah / Cabang harus diadakan kembali selambat-lambatnya dalam waktu satu minggu kemudian, dan dianggap sah meskipun jumlah Cabang / Anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan diatas.
BAB V
Pelaksanaan Keputusan
Pasal 21
Setiap Keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat atau pun suara terbanyak, harus diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran dan bertanggung jawab.
BAB VI
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah, ditambah satu dikurangi berdasarkan keputusan Kongres.
BAB VII
Lain-lain
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Umum PTWP Pusat.
Kronologis AD/ART :
- Pada tanggal 7 Maret 1976 untuk pertama kalinya dibuat oleh Pembina / Pemrakarsa di Jakarta.
- Pada tanggal 12 Oktober 1983, Kongres di Semarang mengesahkan rancangan perubahan yang diajukan oleh Pengurus Pusat dan memberi mandat kepada Pengurus Pusat untuk lebih menyempurnakan, atas saran Bapak Ketua MA selaku Pembina dan pandangan umum peserta Kongres dengan menetapkannya dalam bentuk surat keputusan.
- Pada tanggal 17 September 2003 kongres di Bandung menerima dan mengesahkan usul perubahan dari Pengurus Pusat PTWP periode 2002 – 2005.
- Pada hari Sabtu sd. Minggu tanggal 25 sd tgl 26 Nopember 2017, diadakan Kongres Luar Bisa di Bandung. Dalam Kongres ini diputuskan untuk memperpanjang masa bhakti pengurus PTWP Pusat 2014 – 2017 hingga 2018, serta mengamanatkan diselenggarakannya turnamen tenis beregu bersamaan dengan penyelenggaraan kongres PTWP XVII Tahun 2018.
- Dalam Konngres XVII hari Selasa, Rabu tanggal 11, 12 September 2018 di Denpasar, dilakukan perubahan redaksional ketentuan Anggaran Dasar sebagai berikut :
- Pasal 4 dirubah menjadi “PTWP berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia“
- Pasal 9 ayat (2) dirubah menjadi “tempat kedudukan : di Ibukota Kabupaten atau Kota/Kotamadya yang bersangkutan“
- Pasal 10 ayat (4) huruf b, dirubah menjadi “kekuasaan masing-masing pengurus cabang, meliputi wilayah Kabupaten atau Kota/Kotamadya yang bersangkutan“.
- Pasal 13 ayat (1) ART, dirubah menjadi “Kongres dianggap sah, jika dihadiri lebih dari seperdua jumlah daerah“.