Administrator, 06 Maret 2022 18:13:54 || Dilihat 279 kali

PROGRAM KERJA

    Lampiran I  SK. Pengurus PTWP Pusat

    Nomor  : 02/PP.PTWP/I/2022

    Tanggal: 24 Januari 2022

 

PROGRAM KERJA PENGURUS PTWP PUSAT

MASA JABATAN 2021-2024

A.  BIDANG ORGANISASI 

  1.   Penyempurnaan tatalaksana organisasi berbasis Teknologi Informasi (TI), antara lain:
    • Membangun Portal PTWP Pusat (Link: ptwp-pusat.org) yang terintegrasi dengan portal PTWP Daerah dan Cabang, sebagai sarana komunikasi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan program dan kegiatan, sumber daya manusia, dan dana PTWP secara transparan, objektif, akuntabel, efektif, dan efisien.
    • Optimalisasi manajemen media PTWP Pusat, Daerah dan Cabang untuk sarana sosialisasi kegiatan dan program. Media sosial PTWP Pusat yang aktif saat ini:
      • Facebook (Ptwp PusatNews);
      • Instragram (ptwppusatnews);
      • Youtube (PTWP Pusat);
    • Membuat dan menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) tentang pengelolaan media informasi PTWP Pusat dan Daerah seluruh Indonesia.
    • Menjalin kerjasama (MoU) dengan perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan untuk memberikan jaminan bagi atlit PTWP Pusat dan Daerah saat mengikuti seleksi maupun turnamen PTWP yang diselenggarakan oleh PTWP Pusat maupun PTWP Daerah.
    • Mengupayakan tersedianya Kantor Sekretariat PTWP Pusat yang representatif di gedung Mahkamah Agung.

B. BIDANG PEMBINAAN

  1. Pembinaan Atlit
    • Pengurus PTWP Pusat melakukan kunjungan pembinaan ke PTWP Daerah secara terjadwal.
    • Dalam rangka melaksanakan tujuan PTWP sebagaimana diatur dalam Pasal 6 AD, yaitu menghimpun, membina dan mengembangkan kegiatan tenis lapangan untuk mencapai prestasi yang maksimal, maka dijadwalkan kegiatan turnamen tenis, antara lain:
      1. Turnamen tenis Beregu yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat PTWP adalah turnamen tenis yang melibatkan 4 lingkungan peradilan.
      2. Turnamen tenis Perorangan yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat PTWP.
      3. Turnamen tenis PTWP dilaksanakan berdasarkan penetapan pengurus pusat.
      4. Turnamen tenis dilaksanakan antar lingkungan, sedangkan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada pengurus pusat, dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Peserta turnamen tenis (Beregu):
          • Putra maksimal 8 (delapan) orang terdiri atas:
            • 5 (lima) orang Hakim.
            • 3 (tiga) orang Karyawan.
          • Regu Putri terdiri atas:
            • 2 (dua) orang Hakim.
            • 2 (dua) orang isteri Hakim dan atau isteri karyawan (Dharma Yukti Karini).
            • 2 (dua) orang Karyawati.
        • Setiap tim/regu didampingi oleh seorang Manager dan seorang Official.
    • Mengupayakan tersedianya jaminan kesehatan, asuransi kecekalaan bagi atlit tenis yang mengikuti kejuaraan nasional dan internasional.

C. SISTEM PERTANDINGAN

  1. Putera
    • Jenis pertandingan terdiri atas 2 (dua) partai tunggal dan 3 (tiga) partai ganda.
    • Partai tunggal, terdiri atas:
      • Tunggal Hakim dan Tunggal Karyawan. Tunggal Hakim berhadapan dengan tunggal Hakim dan Tunggal Karyawan berhadapan dengan Tunggal Karyawan.
      •  Hanya seorang pemain tunggal diizinkan/diperbolehkan merangkap dalam ganda.
    • Partai ganda terdiri atas:
      • Minimal 3 (tiga) orang Hakim dan maksimal 3 (tiga) orang karyawan termasuk tunggal.
      • 1 (satu) partai Hakim dan 1 (satu) partai Karyawan dan 1 (satu) partai campuran Hakim dan Karyawan.
      • Cadangan 1 (satu) orang Hakim.
  1. Puteri
    • Jenis pertandingan terdiri atas 1 (satu) partai tunggal dan 2 (dua) partai ganda.
    • Pemain putri dilarang merangkap antara tunggal dan ganda.
    • Setiap partai pertandingan dapat di ikuti oleh 1 (satu) orang karyawati. 
  2. Pemain Putera dan Puteri yang mempunyai peringkat Nasional dibenarkan memperkuat kontingen, sepanjang yang bersangkutan statusnya sebagai Hakim atau Karyawan Pengadilan.
  3. Menyelenggarakan turnamen tenis beregu Piala Ketua MA RI ;
  4. Mendorong PTWP Daerah untuk menyelenggarakan turnamen PTWP Daerah secara berkala (tiga bulan sekali) yang dibagi perzona:
    • Zona Sumatera
    • Zona Jawa
    • Zona Kalimantan
    • Zona Makassar
  5. Melaksanakan turnamen tenis antar lembaga/instansi penegak hukum atau lembaga lain, seperti POLRI, Kejaksanaan, TNI, Menkum HAM, Bea Cukai, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi;
  6. Menggagas pelaksanaan turnamen tenis antara lembaga Mahkamah Agung/Lembaga penegak hukum se Asia Tenggara;
  7. Berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan masing-masing untuk menempatkan atlit-atlit PTWP yang potensial empat lingkungan badan peradilan di daerah-daerah yang memungkinkan bagi atlit tersebut untuk mengembangkan kemampuan bermain tenis lapangan;
  8. Mendorong pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan tenis PTWP Daerah dan Cabang. Pengurus Pusat memberikan bantuan dana untuk pembangunan dan atas rehabilitasi lapangan daerah sesuai dengan kemampuan dana PTWP Pusat.
  9. Mendorong para atlit tenis nasional untuk ikut dalam seleksi penerimaan CPNS di Mahkamah Agung;

D. BIDANG DANA

  1. Penertiban pengumpulan, pengelolaan, dan pelaporan dana iuran PTWP baik tingkat pusat, daerah dan cabang dengan membuat SOP yang jelas dan dapat dilaksanakan;
  2. Membangun aplikasi pengelolaan dana PTWP Pusat dan Daerah yang terintegrasi dengan Portal PTWP Pusat agar proses pengelolaan dana PTWP lebih efektif, efisien, akuntabel, dan trasparan.
  3. Meningkatkan koordinasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam pengumpulan dana iuran anggota, baik tingkat pusat maupun daerah dan cabang seluruh Indonesia.
  4. Membuat kriteria yang jelas dan objektif untuk pemberian bantuan PTWP Pusat untuk biaya pembangunan atau rehabilitasi lapangan tenis daerah dan cabang;

E. IURAN

  1. Pasal 16 AD keuangan PTWP diperoleh dari:
    • Iuran Anggota.
    • Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
    • Usaha-usaha lain yang sah.
  2. Besarnya iuran bulanan diatur sebagai berikut:
    • Hakim Tingkat Pertama dari semua lingkungan peradilan sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
    • Hakim Tingkat Banding dari semua lingkungan peradilan sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah).
    • Hakim Agung, sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). 
    • Panitera Muda, Eselon I dan II Mahkamah Agung sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). 
    • Panitera/Sekretaris Tingkat Banding sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
    • Wakil Panitera, Wakil Sekretaris tingkat Banding, Eselon III dan IV sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
    • Untuk Panitera/Sekretaris Tingkat Pertama dari semua lingkungan peradilan sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
    • Panitera Pengganti Tingkat Banding sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dan Panitera Pengganti Tingkat Pertama/Jurusita sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
    • Karyawan/ti selain tersebut di atas sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
  3. Teknis pembayaran iuran PTWP, dfilakukan dengan cara sebagai berikut:

Setiap tiga bulan,

    1. Pengurus PTWP Cabang (Tingkat Pertama):
      • Mengirimkan 1/3 iuran yang diterima kepada Pengurus PTWP Pusat melalui virtual account Pengurus PTWP Cabang.
      • Mengirimkan 1/3 iuran yang diterima kepada Pengurus PTWP Daerah
      • Menyimpan 1/3 iuran yang diterima  dalam kas  Pengurus PTWP Cabang.
    2. Pengurus PTWP Cabang (Tingkat Banding):
      • Mengirimkan 1/3 iuran yang diterima kepada Pengurus PTWP Pusat melalui virtual account Pengurus PTWP Cabang. (Tingkat Banding).
      • Mengirimkan 1/3 iuran yang diterima kepada Pengurus PTWP Daerah
      • Menyimpan 1/3 iuran yang diterima dalam kas Pengurus PTWP Cabang.(Tingkat Banding).
    3. Pengurus PTWP Cabang. (Mahkamah Agung)
      • Mengirimkan 1/2 iuran yang diterima kepada Pengurus PTWP Pusat melalui virtual account Pengurus PTWP Cabang. (MA).
      • Menyimpan 1/2 iuran yang diterima dalam kas Pengurus PTWP Cabang. (Tingkat Banding).
  1. Ketentuan iuran tersebut diatas, mutatis mutandis juga berlaku bagi Hakim yang bertugas sebagai hakim yustisial dan Karyawan yang berada di satuan kerja Mahkamah Agung selain Pengadilan.
  2. Penyetoran iuran tersebut diatas dikirimkan kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah oleh bendahara PTWP Cabang   dilakukan setiap tiga bulan.