Administrator, 01 Juli 2024 15:13:28 || Dilihat 911 kali

PEDOMAN KEJUARAAN NASIONAL TURNAMEN TENIS PERORANGAN PIALA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI KE -IV DI YOGYAKARTA

KEPUTUSAN KETUA UMUM PENGURUS PTWP PUSAT

NOMOR: 05/SK/PP.PTWP/V/2024

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TURNAMEN TENIS PERORANGAN

PIALA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI KE-IV TAHUN 2024

DI YOGYAKARYA 

 

A. PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran peserta dan official masing-masing dilakukan secara virtual dengan alamat: ptwp-pusat.org/pendaftaran;
  2. Jadwal pendaftaran peserta dari tanggal 1 Juli 2024 dan berakhir hari Senin, tanggal 9 September 2024 Pukul 24.00 Wib.

 

B. TANGGAL DAN TEMPAT PERTANDINGAN

Turnamen Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung RI Ke–IV Tahun 2024 akan dilaksanakan pada:

Tanggal   : 15 s/d 17 September 2024

Tempat    : Yogyakarta

 

C. PENGINAPAN

Penginapan untuk atlit dan 1 (satu) orang ofisial disubsidi oleh Pengurus PTWP Pusat (berdasarkan daftar peserta) selama 2 (dua) malam, Untuk peserta yang masuk Semi Final dan Final akan ditanggung sepenuhnya oleh PTWP Pusat.

 

D. PESERTA

  1. PTWP Mahkamah Agung RI;
  2. PTWP Daerah Pengadilan Tinggi Umum;
  3. PTWP Daerah Pengadilan Tinggi Agama;
  4. PTWP Daerah Pengadilan Tinggi Militer;
  5. PTWP Daerah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

 

E. PERATURAN PERTANDINGAN

- Menggunakan Peraturan Nasional PELTI;

- Sistem Pertandingan:

  • Babak penyisihan menggunakan sistem ½ kompetisi (saling bertemu);
  • Disetiap Pool hanya diambil Juara Pool saja untuk lolos ke babak knok out;
  • Juara Pool ditentukan oleh:
  1. Banyaknya kemenangan dalam pertandingan;
  2. Jika ada 2 (dua) Pemain yang memiliki kemenangan yang sama, maka pemenangnya ditetapkan berdasarkan hasil pertandingan kedua Pemain tersebut (head to head);
  3. Jika ada 3 (tiga) Pemain yang memiliki kemenangan yang sama, maka dihitung jumlah score games kemenangan dikurangi score games kekalahan;
  • Babak penyisihan sampai Semifinal menggunakan games 8, kalau 7 sama langsung tie break 7 point (normal);
  • Babak Final menggunakan sistem The Best of Two Tie Break Set, Final Set Tie Break 10 Point) game 6 dua kali, kalau terjadi 1 sama (Set ke tiga) langsung Tie Break 10 point normal;
  • Semua pertandingan menggunakan sistem ADV (tidak ada keuntungan untuk pemukul dan pemberi);
  • Ketentuan di atas berlaku untuk Putra dan Putri.

 

F. KETENTUAN KHUSUS PESERTA

  • Peserta terdiri dari Hakim, Karyawan/Karyawati, dan Dharmayukti;
  • Karyawan/Karyawati adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya;
  • Dharmayukti dimaksud adalah istri dari Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya;
  • Peserta Terdaftar Dalam SIKEP Mahkamah Agung RI;
  • Jenis yang dipertandingkan:
  • Tunggal Putra Hakim;
  • Ganda Putra Hakim;
  • Tunggal Putra Karyawan;
  • Ganda Putra Karyawan;
  • Tunggal Putri (Hakim/Karyawati/Dharmayukti);
  • Ganda Putri (Hakim/Karyawati/Dharmayukti);
  • Setiap Pemain hanya boleh mengikuti 1 (satu) jenis pertandingan (tidak boleh merangkap).
  • Pemain yang dipanggil untuk bertanding tapi tidak hadir dalam lapangan akan dikenakan penalti sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:
  • 5 menit pertama akan dipenalti 1 – 0 buat lawan;
  • 5 menit kedua akan dipenalti 4 – 0 buat lawan;
  • 5 menit ketiga akan dinyatakan kalah.
  • Keputusan Wasit dan Hakim garis tetap sah dalam perselisihan penafsiran mengenai aturan permainan. Keputusan Referee yang diangkat oleh PTWP Pusat adalah mengikat dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Wasit, Hakim Garis dan Tempat Lapangan bertanding ditentukan oleh Pimpinan Pertandingan (REFEREE) dan tidak bisa diganggu gugat;
  • Wasit dengan persetujuan referee dapat menghentikan pertandingan berhubungan dengan cuaca, hujan dan lain lain. Lanjutan permainan akan dimulai dengan skore yang sama pada saat pertandingan tersebut dihentikan;
  • Apabila seorang pemain yang sedang bertanding mengalami gangguan sakit atau kram maka pemain tersebut mendapat perawatan selama 5 menit setelah dokter hadir dilapangan dan memeriksa pemain tersebut. Dan apabila pemain tersebut tidak bisa melanjutkan maka pemain tersebut dinyatakan kalah;
  • REFEREE berhak mendiskualifikasi setiap pemain apabila pemain tersebut dianggap tidak sportif, tidak mentaati peraturan pertandingan atau pemain tersebut menunjukkan perbuatan yang mengganggu jalannya pertandingan;
  • Pemain dapat beristirahat selama 1 (satu) menit di setiap games pada score ganjil;
  • Jenis Bola yang digunakan untuk seluruh pertandingan menggunakan Bola Dunlop;

G. DEWAN HAKIM

  1. Apabila terjadi protes atas pelanggaran ketentuan dalam turnamen ini maka protes dapat dilakukan kepada Dewan Hakim yang diangkat oleh Pengurus PTWP Pusat, yang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu:
  2. Pengurus dari PTWP Pusat sebagai Ketua merangkap anggota;
  3. Pengurus dari PTWP Daerah sebagai anggota;
  4. Pengurus dari PELTI sebagai anggota.
  5. Setiap protes yang diajukan kepada Dewan Hakim harus membayar uang protes sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
  6. Apabila protes diterima maka uang protes akan dikembalikan dan apabila protes tersebut ditolak oleh Dewan Hakim maka uang protes tersebut tidak dikembalikan dan masuk ke KAS PTWP Pusat.

H. RAPAT TEKNIK (TECHNICAL MEETING)

Rapat Technical Meeting akan dilaksanakan pada:

Hari/ Tanggal : Kamis, 12 September 2024

  • Pukul : 14.00 WIB
  • Tempat : PT Yogyakarta

Tersedia zoom meeting (ID dan passcode menyusul) bagi yang tidak bisa hadir secara langsung.

  1. Apabila Wakil dari kontingen tidak hadir dalam Technical Meeting, maka hasil dari Technical Meeting tetap dilaksanakan dan keputusan Technical Meeting mengikat;
  2. Unggulan berdasarkan hasil pertandingan perseorangan sebelumnya;
  3. Undian akan dilaksanakan saat Technical Meeting oleh petugas Referee.

I. Hal hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian oleh panitia.