Jakarta I ptwp-pusat.org
Kongres XIX PTWP mengamanatkan rancangan program kerja untuk acuan Pengurus PTWP Pusat. Diantaranya ketentuan baru tentang komposisi turnamen tenis beregu. Atas hal tersebut, dalam rapat perdana Pengurus PTWP Pusat Periode 2024-2027 juga membahas rencana penyelenggaraan turnamen tenis beregu yang akan datang.
Kamis (19/12/2024) bertempat di ruang rapat Tower MA lt. 2 Pengurus PTWP Pusat menggelar rapat secara hybrid. Ketua Umum PTWP Pusat (YM. Prim Haryadi) memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri jajaran pengurus
Saat pelaksanaan Kongres XIX PTWP di Yogyakarta, oleh para peserta dalam forum tertinggi organisasi PTWP tersebut telah menyepakati beberapa kegiatan dan program kerja untuk dilaksanakan kepengurusan yang terbentuk nantinya.
Diantaranya adalah pelaksanaan kejuaraan nasional tenis beregu yang selama ini rutin dilaksanakan setiap tiga tahun sekali. Akan tetapi, untuk kongres ke-19 tersebut telah menyepakati beberapa aturan baru tentang pelaksanaan turnamen.
Mulai dari jumlah komposisi atlit masing-masing kontingen yang berubah hingga waktu pelaksanaan turnamen tenis beregu.
Sebagaimana Surat Keputusan Kongres No. 07/Kongres XIX-PTWP/IX/2024 tentang Program Kerja Pengurus Persatuan Tenis Warga Pengadilan Periode 2024-2027 Hasil Rapat Komisi 2 diuraikan bahwa untuk peserta turnamen tenis beregu putra maksimal terdiri dari 8 orang dengan rincian 4 Hakim dan 4 Karyawan dengan 1 cadangan Hakim dan 1 cadangan karyawan. Sedang untuk beregu putri terdiri dari 2 Hakim, 2 istri Karyawan dan atau istri Hakim, dan 2 Karyawati.
Terkait hal ini, menjadi perhatian tersendiri para peserta rapat. Khususnya bagi Komisi Pembinaan PTWP Pusat yang memiliki tugas utama terkait penyelenggaraan turnamen. Tentu saja diskusi hangat terjadi terkait komposisi baru ini. Dan terkait hal ini menjadi kewenangan Pengurus PTWP Pusat untuk menentukan teknis pelaksanaannya.
Hal lainnya adalah amanat kongres yang menghendaki waktu penyelenggaraan turnamen tenis beregu dikehendaki berjarak 1,5 tahun dari pelaksanaan turnamen tenis perorangan. Bila turnamen tenis perorangan dilaksanakan pada bulan September 2024, maka untuk pelaksanaan turnamen tenis beregu akan digelar kembali pada bulan awal atau menjelang pertengahan tahun 2026.
Seperti apa nanti kegiatan turnamen tenis yang akan datang, akan ditetapkan dan dirumuskan kembali oleh Pengurus PTWP Pusat. Tentu setelah berkoordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung RI selaku Pembina PTWP Pusat.
Selain penyelenggaraan turnamen tenis beregu, dalam rapat, Pengurus PTWP Pusat juga menyepakati pelaksanaan pertandingan tenis lapangan antara MA se-Asia Tenggara. Tentu ini pertama kali dilakukan jika terlaksana.
Ketua Umum PTWP Pusat telah menyampaiakn kepada jajaran pengurus untuk menindaklanjuti segera rencana tersebut. Dengan harapan, turnamen ini bisa diselenggarakan dalam rangka HUT Mahkamah Agung RI tahun 2025 yang akan datang.
(ilm)